Subscribe:

Pages

Tuesday, September 20, 2011

Perlindungan Korosi pada Splash Zone

Korosi adalah kerusakan atau degradasi logam akibat reaksi redoks antara suatu logam dengan berbagai zat di lingkungannya yang menghasilkan senyawa-senyawa yang tidak dikehendaki. Dalam bahasa sehari-hari, korosi disebut perkaratan. Contoh korosi yang paling lazim adalah perkaratan besi.

Berikut ini Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Persiapan sebelum melakukan proteksi karat pada tiang baja di area pasang surut, sebagai berikut :

1). Uraian

a. Pekerjaan yang disyaratkan dalam sesi ini harus mencakup pelaksanaan perlindungan terhadap korosi untuk struktur baja dan tiang pancang baja yang terletak pada daerah pasang dan terciprat air (splash zone). Bahan serta metode pelaksanaannya yang dipergunakan harus disetujui oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.

b. Pekerjaan ini harus meliputi pula penyiapan peralatan kerja untuk pelaksanaan pelapisan anti korosi pada tiang pancang di daerah pasang dan terciprat air, pelaksanaan lapis perlindungan, sesuai dengan petunjuk dari sistem pelaksanaan pelapisan dari bahan dan spesifikasi bahan yang akan dipakai dan diajukan oleh Kontraktor.

c. Mutu bahan pelapisan anti korosi tiang pancang di daerah pasang dan terciprat air yang akan digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan dalam Kontrak haruslah seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau seksi lain yang berhubungan dengan spesifikasi ini, atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.

2). Pekerjaan Seksi lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini

a. Fasilitas dan Pelayanan Pengujian

b. Rekayasa Lapangan

c. Standar dan Rujukan

d. Bahan dan Penyimpanan

e. Tiang Pancang

3). Pengajuan Kesiapan Kerja

a. Kontraktor harus mengirimkan contoh dari seluruh bahan yang hendak digunakan dengan data pengujian yang memenuhi seluruh sifat bahan yang disyaratkan dalam pasal 7.1.2 dari Spesifikasi Umum.

b. Kontraktor harus mengirimkan jenis dan metode pelaksanaan yang diusulkan untuk digunakan 30 hari sebelum pekerjaan pelapisan anti korosi ini digunakan atau menyerahkan brosur untuk dievaluasi dan atas petunjuk Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas untuk dimulai pekerjaan ini.

c. Kontraktor harus segera menyerahkan secara tertulis hasil dari seluruh pengujian pengendalian mutu yang disyaratkan sedemikian hingga data tersebut selalu tersedia atau bila diperlukan oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.

d. Kontraktor harus memberitahu Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum tanggal rencana mulai melakukan pekerjaan lapis perlindungan dengan menggunakan material anti korosi tersebut, seperti yang disyaratkan dalam pasal 7.1.4.(1) pada spesifikasi umum.

4). Strapping dan Fastener

Material yang digunakan untuk strapping harus mempunyai ketahanan yang bagus terhadap sinar ultraviolet dan memiliki kekuatan tarik yang bagus pada aplikasi jangka panjang. Straping yang akan mengalami kelembaban relatif 100% tersebut harus menggunakan material dengan low moisture absorption rate 0.08%. Strapping juga harus mempunyai ketahannan yang bagus terhadap kandungan unsur-unsur yang ada di air laut, oli, minyak dan hidrokarbon lainnya. Material yang dipergunakan untuk Strapping harus mempunyai kekuatan tarik minimal 250 lbs/113.4 kgs.

Fasteners yang digunakan harus dibuat dari acetal dengan cooper/berylium ”double lock” non-corrodible buckle mechanism.

Berikut ini langkah kerja untuk melakukan proteksi karat :

1). Persiapan Permukaan

Permukaan yang akan diberikan perlindungan harus dibersihkan dengan alat dan metode yang sesuai. Pembersihan tersebut dapat menggunakan peralatan manual dengan tangan (hammer, wire brush) atau bisa juga dilakukan dengan Power Tools seperti drivern rotary poer tools. Jika diburuhkan peralatan water blasting dapat digunakan.

Permukaan yang akan diberi perlindungan harus :

a. Bersih sesuai standar SSPC SP2/3

b. Bebas dari tumbuhan laut

c. Bebas dari kerusakan dan coating yang rusak

d. Bebas dari karat yang dapat mengelupas.

e. Karat yang masih melekat kuat tidak harus dibersihkan

f. Permukaan tersebut harus dibuat halus, tidak diijinkan adanya permukaan yang tajam.

Setelah semua tumbuhan laut, karat yang mengelupas, dan coating yang rusak dibersihkan, selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap permukaan yang seharusnya tidak ada permukaan yang tajam pada lokasi dimana perlindungan akan diberikan.

2). Pilling Tape

Material ini tersusun atas petrolatum tape yang diformulasi khusus untuk aplikasi bawah air atau aplikasi pada daerah yang basah. Apabila material ini dipergunakan dengan tegangan tarik yang cukup, maka material ini akan menyingkirkan air dan membuat sebuah permukaan yang tahan air.

0 komentar:

Post a Comment